Titik Lemah dan Titik Kuat Aliran-Aliran didalam Ilmu Hukum
Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum
Para ahli hukum Indonesia, Soejono Soekanto misalnya membagi
aliran-aliran dalam ilmu hukum dengan nama “mazhab formalitas, mazhab sejarah
dan kebudayaan, aliran utilitarianisme, aliran sociological jurisprudence dan
aliran realisme hukum”. Satjipto
Rahardjo (1982: 224) mengelompokan aliran-aliran tersebut berdasarkan
teori-teori “Yunani dan Romawi yang diketengahkan oleh aliran dimaksud, dengan
memberi nama teori hukum alam, positivisme, dan utilitarianisme, teori hukum
murni, pendekatan-pendekatan sejarah dan antropologis dan pendekatan-pendekatan
sosiologis”. Lili Rasjidi (1982: 23)
membagi aliran/mazhab sebagai berikut:
1.
Aliran
Hukum Alam:
a. Yang irrasional
b. Yang rasional
2.
Aliran
Hukum Positif:
a. Analitis
b. Murni
3.
Mazhab
sejarah
4.
Sociological
Jurisprudence
5.
Pragmatical
Legal Realism
Berikut pemaparan secara singkat
mengenai titik lemah dan titik kuat aliran-aliran didalam ilmu hukum:
1. Aliran Hukum
Alam
1a. Titik
Lemah Aliran Hukum Alam:
·
Doktrin
– doktrin filsafat rasio cenderung mementingkan subjek daripada objek, sehingga
rasionalisme hanya berpikir yang keluar dari akal budinya saja yang benar,
tanpa memerhatikan objek – objek rasional secara peka. Kelemahan rasionalisme
adalah memahami objek di luar cakupan rasionalitas sehingga titik kelemahan
tersebut mengundang kritikan tajam , sekaligus memulai permusuhan baru dengan
sesama pemikir filsafat yang kurang setuju dengan sistem – sistem filosofis
yang subjektif tersebut.
·
Rasionalisme
adalah pendekatan filosofis yang menekankan akal budi sebagai sumber utama
pengetahuan, mendahului atau unggul atas , dan bebas berpendapat bahwa
pengalaman atau pengamatan bukan suatu jaminan untuk mendapat kebenaran.
Beberapa realitas dapat dicapai validitasnya tanpa bantuan pengalaman
empirisme. Di antaranya adalah dengan deduksi dan intuisi adalah suatu metode
pemikiran tanpa dibuktikan dengan metode empirisme, namun mengandung kebenaran
yang tidak dapat diragukan lagi.
·
Konsekuensi
rasional adalah seba-akibat, akiba kebenaran adalah sebab – sebab yang
menyatakannya benar, sedangkan kebenaran beberapa realitas dapat dikenali
dengan adanya sebab – sebab dan akibat tersebut.
1b. Titik
Kuat Aliran Hukum Alam:
·
Sebagai
instrument utama pada saat hukum perdata Romawi Kuno ditransformasikan mnejadi
suatu sistem internasional yang luas
·
Menjadi
senjata yang dipakai oleh kedua pihak, yaitu pihak gereja dan kerajaan, dalam
pergaulan antara mereka atas nama hukum alamiah kesahan dari hukum
internasional itu ditegakkan.
·
Menjadi
tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu
berhadapan dnegan absolutism
·
Prinsip=prinsip
hukkum alam telah dijadikan senjata oleh para hakim Amerika pada waktu mereka
memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka dengan menolak campur tangan
negara melalu prundang-undangan yang ditujukan untuk membatasi kemerdekaan
ekonomi. (Satjipto Rahardjo, 2006: 226)
·
Sebagai
sarana untuk merubah sistem hukum Romawi Kuno, menjadi suatu sistem hukum
kosmopolitan
·
Sebagai
sarana dalam pertentangan antara pihak gereja dnegan kaisar-kaisar Jerman pada
abad pertengahan
·
Validitas
hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam
·
Dipergunakan
dalam memperjuangakan kebebasan individu dalam perlawanannya terhadap
absolutisme
·
Dipergunakan
oleh hakim-hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha lembaga legislatif
untuk merubah dan memperketat kebebasan individu dengan cara menafsirkan
konstitusi
·
Sebagai
dasar tertib internasional, ajaran-ajaran hukum alam telah mempengaruhi ilmu
hukum dan filsafat hukum masyarakat berat pada abad menengah dan juga sistem
hukum internasional dari Grotius
·
Ajaran-ajaran
hukum alam menjadi dasar falsafah individu dari konstitusi Amerika Serikat dan
negara-negara lainnya
2. Aliran
Positivisme Hukum
2a. Titik Lemah Aliran Positivisme Hukum:
·
Manusia
akan kehilangan makna, seni atau keindahan, sehingga manusia tidak dapat merasa
bahagia dan kesenangan itu tidak ada. Karena dalam positivistic semua hal itu
dinafikan.
·
Hanya
berhenti pada sesuatu yang nampak dan empiris sehingga tidak dapat menemukan
pengetahuan yang valid.
·
Hukum
positif berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan apakah hukumnya
dan bukan bagaimana hukum yang seharusnya.
2b. Titik
Kuat Aliran Positivisme Hukum:
·
Positivisme
hukum adalah aliran dalam filsafat (teori) hukum yang berpandangan, bahwa teori
hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmun hukum tidak
membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal
efektivitas hukum dalam masyarakat (Achmad Roestandi, 1992: 79). Dikatakan
demikian, karena aliran hukum positif ini berpandangan bahwa antara hukum dan
moral dua hal yang harus dipisahkan sebagaimana dikatakan oleh Hart di atas.
·
Menurut
positivisme hukum, hukum itu dianggap sebagai suatu yang logis, tegas, dan
bersifat tertutup karena secara tegas hukum dipisahkan dari moral, termasuk
yang berkaitan dengan keadilan, serta tidak didasarkan penilaian baik-buruk.
·
Hakikat
hukum adalah perintah, semua hukum positif adalah perintah dari yang
berdaulat/penguasa.
3. Aliran
Utilitarianisme
3a. Titik Lemah Aliran Utilitarianisme:
·
Utilitarianisme
meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum, kemanfaatan di sini
diartikan sebagai kebahagiaan (happines), yang tidak mempermasalahkan baik atau
tidak adilnya suatu hukum, melainkan bergantung kepada pembahasan mengenai
apakah hukum dapat memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak.
·
Summun
bonum yang bersifat materialistik berarti bahwa kesenangan-kesenangan bersifat
fisik dan tidak mengakui kesenangan spritual dan menganggapnya
sebagai kesenangan palsu.
·
Hedonisme
kuantitatif (paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata
secara kuantitatif bahwa hanya ada semacam kesenangan, dimana kesenangan
hanya berbeda secara kuantitatif yaitu menurut banyaknya, lama dan
intensitasnya sehingga kesenangan adalah bersifat jasmaniah dan berdasarkan
penginderaan.
3b. Titik
Kuat Aliran Utilitarianisme:
·
Utilitarianisme
bersifat universal, artinya memperhatikan kepentingan/keuntungan umum dan bukan
hanya kepentingan/keuntungan pribadi si pelaku moral sebagaimana dikemukan oleh
egoism etis. Dasar dorongan keuntungan bukan emosional melainkan secara
prinsipial atas dasar kepentingan universal atau umum. Oleh karena itu
wawasannya secara hakiki bersifat sosial. Jadi Utilitarianisme mempunyai unsur
yang cocok bagi moralitas manusia sebagai makluk sosial. Dapat dikatakan juga
bahwa moral bukan kewajiban yang kaku dan buta, berdasarkan otoritas yang
asing, melainkan moderat dan berdasarkan kebutuhan konkrit yang dirasakan
bersama.
·
Utilitarianisme
bersifat rasional karena menuntut agar peraturan-peraturan yang ada
dipertanggungjawabkan berdasarkan manfaatnya bagi banyak orang dan seandainya
tidak demikian peraturan tersebut supaya dilepaskan saja. Ia membuka pemilihan
keputusan moral pada dialog dan argumentasi sehingga kita dapat melihat
terlebih dahulu segi-segi yang relevan untuk dipakai. Dengan kata lain,
Rasionalitas atau alasan moralnya konkrit, karena menyangkut kebutuhan naluriah
dan dapat dirasakan langsung. Kebutuhan naluriah ini adalah keuntungan,
kesenangan, kebahagiaan dan kesejahteraan.
4. Mazhab
Sejarah
4a. Titik Lemah Mazhab Sejarah:
·
Aliran
sejarah ini mneolak mengagung-agungkan akal seseorang. Ia menolak, bahwa hukum
itu dibuat, dan menyatakan bahwa hukum itu ditemukan dalam masyarakat. Oleh
karena itu, Mazhab ini sering didakwa mengidap pesimisme hukum. Apabila kaum
rasionalis telah berbuat kesalahan dengan mengagungkan waktu yang akan datang,
maka pendekatan sejarah ini dianggap salah karena mengagungkan masa lampau.
Ketidakpercayaannya terhadap pembuatan undang-undang, terutama jika
dikodifikasikan menunjukkan adanya pandangan yang skeptic terhadap kemauan
manusia dan meragukan keberhasilan usaha manusia untuk menguasai dunia
disekelilingnya.
·
Untuk
masa kini pandangan mazhab ini terdapat kekurangannya, yaitu kurang memberikan
arti penting terhadap perundang-undangan.
·
Tidak
diberikan tempat bagi ketentuan hukum dalam bentuknya yang tertulis
(perundang-undangan).
4b. Titik
Kuat Mazhab Sejarah:
·
Pengaruh
aliran sejarah terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah dengan diakuinya
hukum tidak tertulis (hukum adat) yang diberlakukan sebagai hukum yang berlaku
bagi golongan Indonesia asli.
·
Menempatkan
kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan undang-undang yang tertulis. (Lili
Rasjidi, 1982:42)
·
Aliran
Sejarah telah membuka jalan bagi perhatian yang lebih besar terhadap sejarah
dari suatu tata hukum dan dengan demikian mengembangkan pengertian, bahwa huku
itu merupakan suatu unikum.
5. Aliran Sociological
Jurisprudence
5a. Titik Lemah Aliran Sociological
Jurisprudence:
·
Di
Indonesia sarana yang paling menonjol peranannya untuk memperbaharui masyarakat
adalah perundang-undangan, tetapi Yurisprudensi juga berperan sebagai sarana
namun peranannya tidak begitu besar.
·
Mazhab
ini memiliki sistem yang terlalu kaku
·
Hakim
hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam
batas-batas wewenangnya.
·
Sociological
Jurisprudence itu merupakan suatu madzab/aliran dalam filsafat hukum yang
mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sociological
jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat.
·
Dalam
masyarakat yang monoistik, tidak begitu sukar menerapkan ajaran sociological
jurisprudence. Berbeda halnya dengan masyarakat yang memiliki pruralistik
seperti masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai dan tata tertibnya
masing-masing serta pola perilaku yang spesifik pula adalah tidak mudah
menerapkan ajaran sociological jurisprudence.
5b. Titik
Kuat Aliran Sociological Jurisprudence:
·
Mazhab
ini sangat mementingkan “hukum yang hidup di dalam masyarakat” (The Living
Law). Oleh karena itu, sering dikatakan mazhab ini merupakan sintithese dari
thesenya positivisme hukum dan antithesenya dari mazhab sejarah. Dengan demikian,
sociological jurisprudence berpegang pada pendapat pentingnya akal maupun
pengalaman.
·
Rasa
keadilan secara efektif dapat memulihkan hubungan sosial di antara pihak-pihak
yang bersengka dan keduanya dapat secara sadar menarik manfaat dari perkara.
Dalam konteks demikian yang perlu dilakukan adalah menggunakan sosiologi hukum
secara empiris.
·
Aliran
sociological jurisprudence ini memiliki pengaruh yang sangat luas dalam
pembangunan hukum Indonesia. Singkatnya yaitu, aliran hukum yang konsepnya
bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat
atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis.
6. Pragmatical
Legal Realism
6a. Titik Lemah Aliran Pragmatical Legal
Realism:
·
Realisme
bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berfikir
dan cara bekerja tentang hukum
·
Realisme
adalah suatu konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk
mencapai tujuan sosial, maka setiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan
maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami
perubahan daripadaa hukum.
·
Realisem
hukum hanya berkerja dalam melakukan pengujian terhadap peraturan, kaidah, dan
cita hukum, terhadap hukum yang ada. Metode yang digunakan adalah mendekatkan
aturan yang ada dengan fakta di lapangan. Sehingga jelas dalam realisme
hukumlah patut untuk mengatakan pentingnya spirit ilmu sosial (scientific
spirit) dalam mendekatkan hukum itu dengan masyarakat.
6b. Titik
Kuat Aliran Pragmatical Legal Realism:
·
Realisme
tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional karena realisme bermaksud
melukiskan apa yang dilakukan sebenarnya oleh pengadilan dan orang-orangnya.
Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan
ramalan umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh pengadilan. Sesuai dengan
kenyataan ini, maka realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan
keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah
penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau.
·
Gerakan
realisme menakankan bahwa pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah
diperhatikan dengan seksama akibatnya.
7. Aliran Studi
Hukum Kritis (Critical Legal Studies)
7a. Titik Lemah Aliran Studi Hukum Kritis:
·
Aliran
ini melakukan study terhadap ketidakpercayaan aturan, perundang-undangan yang
dibuat oleh negara.
·
Pemikiran
critical legal study sulit dilepaskan dengan Mazhab kritis di Era Frankfrut.
·
Gerakan
Critical Legal Studies juga mengakui keterbatasan dari pendekatan Sociolegal
terhadap hukum, yang mencoba menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain dalam menelaah
hukum, meskipun pendekatan Sociolegal tersebut sebenarnya untuk memecahkan
kebekuan pendekatan ortodok dari hukum yang bersifat black latter law.
·
Sebagaimana
yang diakui sendiri oleh Roberto M. Unger (1983: 109) bahwa antara teori dan
praktik dari aliran critical legal study hanya mempunyai hubungan yang sangat
renggang dan sporadic. Hal ini telah merupakan ciri dari gerakan kiri
modern dalam hukum. Dari sudut teoritis aliran critical legal study ini lebih
merupakan kritik terhadap objektivisme dan formalisme.
7b. Titik
Kuat Aliran Studi Hukum Kritis:
·
Aliran
ini memiliki metode Dekonstruksi. Dekonstruksi dalam hukum merupakan strategi
pengembalian untuk membantu mencoba melihat makna istilah yang tersembunyi,
yang kadangkala istilah tersebut telah cenderung diistimewakan melalui sejarah,
meski dekonstruksi itu sendiri tetap berada pada hubungan istilah/wacana
tersebut (Lili Rasjidi, 2007).
·
Aliran
ini tidak mungkin mengisolasi hukum dari konteks di mana hukum tersebut eksis.
·
Teori
hukum kritis (critical legal study) mendeskripsikan perbedaan, memperlihatkan
relasi antara sebuah wacana konstitusi yang lain maupun wacana umum lainnya.
·
Teori
hukum kritis menaruh minat pada sebuah wacana konstitusi apa yang mendominasi,
menguatkan, dan menyatukan wacana-wacana lainnya.
8. Aliran
Feminisme (Feminism Jurisprudence)
8a. Titik Lemah Aliran Feminisme:
·
Aliran
ini menolak bagaimana posisi wanita senantiasa dimarjinalkan dalam perjanjian,
pekerjaan, dan berbagai kehidupan sosial, kaum feminis melihat bahwa sekalipun
wnaita telah berusaha untuk memperbaiki masa depannya namun tetap saja hukum
selalu dibayang-bayangi oleh ideologi-ideologi yang lebih maskulin.
·
Feminisme
menolak kritik aliran Critical Legal Studeis tentang hak-hak sebagai ideologi
represif yang menyatakan bahwa “hal ini sangat brelebihan karena ketertarikan
pada ideologi hukum mewakili satu-satunya strategi yang secara efektif memilih
respon terhadap kebutuhan masyarakat yang subordinat”
·
Feminisme
radikal memiliki potensi masuk pada jebakan esensialisme bahwa sifat dasar
perempuan lebih baik daripada laki-laki. Ragam ini juga membuat dikotomi antara
laki-laki dan perempuan.
·
Feminisme
marxis dan sosialis dianggap hanya melihat relasi keluarga sebagai
eksploitasi kapitalisme tempat perempuan menjual tenaga secara
gratis. Feminisme marxis dan sosialis juga tidak melihat ada arti yang lebih,
bahwa ada peranan cinta kasih, rasa aman, dan nyaman. Dengan demikian, semua
sisi kehidupan bagi feminisme marxis dan sosialis diterjemahkan dari segi
eksploitasi secara ekonomi dan terlalu menekankan analisis kelas bukan gender.
·
Feminisme
liberal yang eksklusif perempuan kulit putih dan kelas menengah ini memberikan
prioritas pada hak politik, dan bukan hak ekonomi. Feminisme liberal ini
menekankan pada persamaan perempuan dan laki-laki (sameness). Selain itu,
perempuan tidak dapat hanya didefinisikan sebagai manusia yang berakal (reason)
atau otonom (Arivia, 2003: 152).
·
Feminisme
ekofeminisme sangat rentan untuk masuk pada jebakan bahwa perempuan
sama dengan alam yang dapat mendefinisikan perempuan kembali secara kodratiah
(Arivia, 2003: 152).
8b. Titik
Kuat Aliran Feminisme:
·
Memiliki
semangat juang yang tinggi dan pantang menyerah.
·
Sangat
peka terhadap ketidakadilan.
·
Kelompoknya
memiliki kesatuan yang kuat dan sangat setia.
9. Aliran
Semiotika
9a. Titik Lemah Alliran Semiotika:
·
Semiotika
Jurisprudence tidak lain mencoba memadukan analisis-analisis semiotika dan
analisis hukum, meskipun pada akhirnya ada juga pemikiran yang cukup ekstrim
dengan mencoba mengembangkan paradigma secara mandiri.
·
Semiotika
hukum ini paling tidak sangat dipengaruhi oleh dua pemikiran besar didalam
semiotika yaitu tradisi Eropa yang lebih memperhatikan pada analisis struktural
dan semantik, dan analisis non referensial dan tradisi Amerika lebih berakar
dalam Pragmatisme dan teori arti referensial (Lili Rasjidi dan Ira Thania,
2007:69).
Mensitasi dari buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H
Comments
Post a Comment