Titik Lemah dan Titik Kuat Aliran-Aliran didalam Ilmu Hukum

Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum
Para ahli hukum Indonesia, Soejono Soekanto misalnya membagi aliran-aliran dalam ilmu hukum dengan nama “mazhab formalitas, mazhab sejarah dan kebudayaan, aliran utilitarianisme, aliran sociological jurisprudence dan aliran realisme hukum”. Satjipto Rahardjo (1982: 224) mengelompokan aliran-aliran tersebut berdasarkan teori-teori “Yunani dan Romawi yang diketengahkan oleh aliran dimaksud, dengan memberi nama teori hukum alam, positivisme, dan utilitarianisme, teori hukum murni, pendekatan-pendekatan sejarah dan antropologis dan pendekatan-pendekatan sosiologis”. Lili Rasjidi (1982: 23) membagi aliran/mazhab sebagai berikut:
      1.            Aliran Hukum Alam:
a. Yang irrasional
b. Yang rasional
      2.            Aliran Hukum Positif:
a. Analitis
b. Murni
      3.            Mazhab sejarah
      4.            Sociological Jurisprudence
      5.            Pragmatical Legal Realism
Berikut pemaparan secara singkat mengenai titik lemah dan titik kuat aliran-aliran didalam ilmu hukum:
1.         Aliran Hukum Alam
1a.       Titik Lemah Aliran Hukum Alam:
·         Doktrin – doktrin filsafat rasio cenderung mementingkan subjek daripada objek, sehingga rasionalisme hanya berpikir yang keluar dari akal budinya saja yang benar, tanpa memerhatikan objek – objek rasional secara peka. Kelemahan rasionalisme adalah memahami objek di luar cakupan rasionalitas sehingga titik kelemahan tersebut mengundang kritikan tajam , sekaligus memulai permusuhan baru dengan sesama pemikir filsafat yang kurang setuju dengan sistem – sistem filosofis yang subjektif tersebut.
·         Rasionalisme adalah pendekatan filosofis yang menekankan akal budi sebagai sumber utama pengetahuan, mendahului atau unggul atas , dan bebas berpendapat bahwa pengalaman atau pengamatan bukan suatu jaminan untuk mendapat kebenaran. Beberapa realitas dapat dicapai validitasnya tanpa bantuan pengalaman empirisme. Di antaranya adalah dengan deduksi dan intuisi adalah suatu metode pemikiran tanpa dibuktikan dengan metode empirisme, namun mengandung kebenaran yang tidak dapat diragukan lagi.
·         Konsekuensi rasional adalah seba-akibat, akiba kebenaran adalah sebab – sebab yang menyatakannya benar, sedangkan kebenaran beberapa realitas dapat dikenali dengan adanya sebab – sebab dan akibat tersebut.
1b.       Titik Kuat Aliran Hukum Alam:
·         Sebagai instrument utama pada saat hukum perdata Romawi Kuno ditransformasikan mnejadi suatu sistem internasional yang luas
·         Menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak, yaitu pihak gereja dan kerajaan, dalam pergaulan antara mereka atas nama hukum alamiah kesahan dari hukum internasional itu ditegakkan.
·         Menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dnegan absolutism
·         Prinsip=prinsip hukkum alam telah dijadikan senjata oleh para hakim Amerika pada waktu mereka memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka dengan menolak campur tangan negara melalu prundang-undangan yang ditujukan untuk membatasi kemerdekaan ekonomi. (Satjipto Rahardjo, 2006: 226)
·         Sebagai sarana untuk merubah sistem hukum Romawi Kuno, menjadi suatu sistem hukum kosmopolitan
·         Sebagai sarana dalam pertentangan antara pihak gereja dnegan kaisar-kaisar Jerman pada abad pertengahan
·         Validitas hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam
·         Dipergunakan dalam memperjuangakan kebebasan individu dalam perlawanannya terhadap absolutisme
·         Dipergunakan oleh hakim-hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha lembaga legislatif untuk merubah dan memperketat kebebasan individu dengan cara menafsirkan konstitusi
·         Sebagai dasar tertib internasional, ajaran-ajaran hukum alam telah mempengaruhi ilmu hukum dan filsafat hukum masyarakat berat pada abad menengah dan juga sistem hukum internasional dari Grotius
·         Ajaran-ajaran hukum alam menjadi dasar falsafah individu dari konstitusi Amerika Serikat dan negara-negara lainnya

2.         Aliran Positivisme Hukum
            2a.       Titik Lemah Aliran Positivisme Hukum:
·         Manusia akan kehilangan makna, seni atau keindahan, sehingga manusia tidak dapat merasa bahagia dan kesenangan itu tidak ada. Karena dalam positivistic semua hal itu dinafikan.
·         Hanya berhenti pada sesuatu yang nampak dan empiris sehingga tidak dapat menemukan pengetahuan yang valid.
·         Hukum positif berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan apakah hukumnya dan bukan bagaimana hukum yang seharusnya.
2b.       Titik Kuat Aliran Positivisme Hukum:
·         Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat (teori) hukum yang berpandangan, bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmun hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam masyarakat (Achmad Roestandi, 1992: 79). Dikatakan demikian, karena aliran hukum positif ini berpandangan bahwa antara hukum dan moral dua hal yang harus dipisahkan sebagaimana dikatakan oleh Hart di atas.
·         Menurut positivisme hukum, hukum itu dianggap sebagai suatu yang logis, tegas, dan bersifat tertutup karena secara tegas hukum dipisahkan dari moral, termasuk yang berkaitan dengan keadilan, serta tidak didasarkan penilaian baik-buruk.
·         Hakikat hukum adalah perintah, semua hukum positif adalah perintah dari yang berdaulat/penguasa.

3.         Aliran Utilitarianisme
            3a.       Titik Lemah Aliran Utilitarianisme:
·         Utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum, kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happines), yang tidak mempermasalahkan baik atau tidak adilnya suatu hukum, melainkan bergantung kepada pembahasan mengenai apakah hukum dapat memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak.
·         Summun bonum yang bersifat materialistik berarti bahwa kesenangan-kesenangan bersifat fisik     dan tidak mengakui kesenangan spritual dan menganggapnya sebagai kesenangan palsu.
·         Hedonisme kuantitatif (paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata   secara kuantitatif bahwa hanya ada semacam kesenangan, dimana kesenangan hanya berbeda secara kuantitatif yaitu menurut banyaknya, lama dan intensitasnya sehingga kesenangan adalah bersifat jasmaniah dan berdasarkan penginderaan.
3b.       Titik Kuat Aliran Utilitarianisme:
·         Utilitarianisme bersifat universal, artinya memperhatikan kepentingan/keuntungan umum dan bukan hanya kepentingan/keuntungan pribadi si pelaku moral sebagaimana dikemukan oleh egoism etis.  Dasar dorongan keuntungan bukan emosional melainkan secara prinsipial atas dasar kepentingan universal atau umum. Oleh karena itu wawasannya secara hakiki bersifat sosial. Jadi Utilitarianisme mempunyai unsur yang cocok bagi moralitas manusia sebagai makluk sosial. Dapat dikatakan juga bahwa moral bukan kewajiban yang kaku dan buta, berdasarkan otoritas yang asing, melainkan moderat dan berdasarkan kebutuhan konkrit yang dirasakan bersama.
·         Utilitarianisme bersifat rasional karena menuntut agar peraturan-peraturan yang ada dipertanggungjawabkan berdasarkan manfaatnya bagi banyak orang dan seandainya tidak demikian peraturan tersebut supaya dilepaskan saja. Ia membuka pemilihan keputusan moral pada dialog dan argumentasi sehingga kita dapat melihat terlebih dahulu segi-segi yang relevan untuk dipakai. Dengan kata lain, Rasionalitas atau alasan moralnya konkrit, karena menyangkut kebutuhan naluriah dan dapat dirasakan langsung. Kebutuhan naluriah ini adalah keuntungan, kesenangan, kebahagiaan dan kesejahteraan.

4.         Mazhab Sejarah
            4a.       Titik Lemah Mazhab Sejarah:
·         Aliran sejarah ini mneolak mengagung-agungkan akal seseorang. Ia menolak, bahwa hukum itu dibuat, dan menyatakan bahwa hukum itu ditemukan dalam masyarakat. Oleh karena itu, Mazhab ini sering didakwa mengidap pesimisme hukum. Apabila kaum rasionalis telah berbuat kesalahan dengan mengagungkan waktu yang akan datang, maka pendekatan sejarah ini dianggap salah karena mengagungkan masa lampau. Ketidakpercayaannya terhadap pembuatan undang-undang, terutama jika dikodifikasikan menunjukkan adanya pandangan yang skeptic terhadap kemauan manusia dan meragukan keberhasilan usaha manusia untuk menguasai dunia disekelilingnya.
·         Untuk masa kini pandangan mazhab ini terdapat kekurangannya, yaitu kurang memberikan arti penting terhadap perundang-undangan.
·         Tidak diberikan tempat bagi ketentuan hukum dalam bentuknya yang tertulis (perundang-undangan).


4b.       Titik Kuat Mazhab Sejarah:
·         Pengaruh aliran sejarah terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah dengan diakuinya hukum tidak tertulis (hukum adat) yang diberlakukan sebagai hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia asli.
·         Menempatkan kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan undang-undang yang tertulis. (Lili Rasjidi, 1982:42)
·         Aliran Sejarah telah membuka jalan bagi perhatian yang lebih besar terhadap sejarah dari suatu tata hukum dan dengan demikian mengembangkan pengertian, bahwa huku itu merupakan suatu unikum.

5.         Aliran Sociological Jurisprudence
            5a.       Titik Lemah Aliran Sociological Jurisprudence:
·         Di Indonesia sarana yang paling menonjol peranannya untuk memperbaharui masyarakat adalah perundang-undangan, tetapi Yurisprudensi juga berperan sebagai sarana namun peranannya tidak begitu besar.
·         Mazhab ini memiliki sistem yang terlalu kaku
·         Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya.
·         Sociological Jurisprudence itu merupakan suatu madzab/aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat.
·         Dalam masyarakat yang monoistik, tidak begitu sukar menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berbeda halnya dengan masyarakat yang memiliki pruralistik seperti masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai dan tata tertibnya masing-masing serta pola perilaku yang spesifik pula adalah tidak mudah menerapkan ajaran sociological jurisprudence.

5b.       Titik Kuat Aliran Sociological Jurisprudence:
·         Mazhab ini sangat mementingkan “hukum yang hidup di dalam masyarakat” (The Living Law). Oleh karena itu, sering dikatakan mazhab ini merupakan sintithese dari thesenya positivisme hukum dan antithesenya dari mazhab sejarah. Dengan demikian, sociological jurisprudence berpegang pada pendapat pentingnya akal maupun pengalaman.
·         Rasa keadilan secara efektif dapat memulihkan hubungan sosial di antara pihak-pihak yang bersengka dan keduanya dapat secara sadar menarik manfaat dari perkara. Dalam konteks demikian yang perlu dilakukan adalah menggunakan sosiologi hukum secara empiris.
·         Aliran sociological jurisprudence ini memiliki pengaruh yang sangat luas dalam pembangunan hukum Indonesia. Singkatnya yaitu, aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis.

6.         Pragmatical Legal Realism
            6a.       Titik Lemah Aliran Pragmatical Legal Realism:
·         Realisme bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berfikir dan cara bekerja tentang hukum
·         Realisme adalah suatu konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, maka setiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami perubahan daripadaa hukum.
·         Realisem hukum hanya berkerja dalam melakukan pengujian terhadap peraturan, kaidah, dan cita hukum, terhadap hukum yang ada. Metode yang digunakan adalah mendekatkan aturan yang ada dengan fakta di lapangan. Sehingga jelas dalam realisme hukumlah patut untuk mengatakan pentingnya spirit ilmu sosial  (scientific spirit) dalam mendekatkan hukum itu dengan masyarakat.
6b.       Titik Kuat Aliran Pragmatical Legal Realism:
·         Realisme tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional karena realisme bermaksud melukiskan apa yang dilakukan sebenarnya oleh pengadilan dan orang-orangnya. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan ramalan umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh pengadilan. Sesuai dengan kenyataan ini, maka realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau.
·         Gerakan realisme menakankan bahwa pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama akibatnya.

7.         Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies)
            7a.       Titik Lemah Aliran Studi Hukum Kritis:
·         Aliran ini melakukan study terhadap ketidakpercayaan aturan, perundang-undangan yang dibuat oleh negara.
·         Pemikiran critical legal study sulit dilepaskan dengan Mazhab kritis di Era Frankfrut.
·         Gerakan Critical Legal Studies juga mengakui keterbatasan dari pendekatan Sociolegal terhadap hukum, yang mencoba menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain dalam menelaah hukum, meskipun pendekatan Sociolegal tersebut sebenarnya untuk memecahkan kebekuan pendekatan ortodok dari hukum yang bersifat black latter law.
·         Sebagaimana yang diakui sendiri oleh Roberto M. Unger (1983: 109) bahwa antara teori dan praktik dari aliran critical legal study hanya mempunyai hubungan yang sangat renggang dan sporadic. Hal ini telah merupakan ciri dari  gerakan kiri modern dalam hukum. Dari sudut teoritis aliran critical legal study ini lebih merupakan kritik terhadap objektivisme dan formalisme.

7b.       Titik Kuat Aliran Studi Hukum Kritis:
·         Aliran ini memiliki metode Dekonstruksi. Dekonstruksi dalam hukum merupakan strategi pengembalian untuk membantu mencoba melihat makna istilah yang tersembunyi, yang kadangkala istilah tersebut telah cenderung diistimewakan melalui sejarah, meski dekonstruksi itu sendiri tetap berada pada hubungan istilah/wacana tersebut (Lili Rasjidi, 2007).
·         Aliran ini tidak mungkin mengisolasi hukum dari konteks di mana hukum tersebut eksis.
·         Teori hukum kritis (critical legal study) mendeskripsikan perbedaan, memperlihatkan relasi antara sebuah wacana konstitusi yang lain maupun wacana umum lainnya.
·         Teori hukum kritis menaruh minat pada sebuah wacana konstitusi apa yang mendominasi, menguatkan, dan menyatukan wacana-wacana lainnya.

8.         Aliran Feminisme (Feminism Jurisprudence)
            8a.       Titik Lemah Aliran Feminisme:
·         Aliran ini menolak bagaimana posisi wanita senantiasa dimarjinalkan dalam perjanjian, pekerjaan, dan berbagai kehidupan sosial, kaum feminis melihat bahwa sekalipun wnaita telah berusaha untuk memperbaiki masa depannya namun tetap saja hukum selalu dibayang-bayangi oleh ideologi-ideologi yang lebih maskulin.
·         Feminisme menolak kritik aliran Critical Legal Studeis tentang hak-hak sebagai ideologi represif yang menyatakan bahwa “hal ini sangat brelebihan karena ketertarikan pada ideologi hukum mewakili satu-satunya strategi yang secara efektif memilih respon terhadap kebutuhan masyarakat yang subordinat”
·         Feminisme radikal memiliki potensi masuk pada jebakan esensialisme bahwa sifat dasar perempuan lebih baik daripada laki-laki. Ragam ini juga membuat dikotomi antara laki-laki dan perempuan.
·         Feminisme marxis dan sosialis dianggap hanya melihat relasi keluarga sebagai eksploitasi  kapitalisme tempat perempuan menjual tenaga secara gratis. Feminisme marxis dan sosialis juga tidak melihat ada arti yang lebih, bahwa ada peranan cinta kasih, rasa aman, dan nyaman. Dengan demikian, semua sisi kehidupan bagi feminisme marxis dan sosialis diterjemahkan dari segi eksploitasi secara ekonomi dan terlalu menekankan analisis kelas bukan gender.
·          Feminisme liberal yang eksklusif perempuan kulit putih dan kelas menengah ini memberikan prioritas pada hak politik, dan bukan hak ekonomi. Feminisme liberal ini menekankan pada persamaan perempuan dan laki-laki (sameness). Selain itu, perempuan tidak dapat hanya didefinisikan sebagai manusia yang berakal (reason) atau otonom (Arivia, 2003: 152).
·         Feminisme ekofeminisme sangat rentan untuk masuk pada jebakan bahwa perempuan sama dengan alam yang dapat mendefinisikan perempuan kembali secara kodratiah (Arivia, 2003: 152).
8b.       Titik Kuat Aliran Feminisme:
·         Memiliki semangat juang yang tinggi dan pantang menyerah.
·         Sangat peka terhadap ketidakadilan.
·         Kelompoknya memiliki kesatuan yang kuat dan sangat setia.

9.         Aliran Semiotika
            9a.       Titik Lemah Alliran Semiotika:
·         Semiotika Jurisprudence tidak lain mencoba memadukan analisis-analisis semiotika dan analisis hukum, meskipun pada akhirnya ada juga pemikiran yang cukup ekstrim dengan mencoba mengembangkan paradigma secara mandiri.
·         Semiotika hukum ini paling tidak sangat dipengaruhi oleh dua pemikiran besar didalam semiotika yaitu tradisi Eropa yang lebih memperhatikan pada analisis struktural dan semantik, dan analisis non referensial dan tradisi Amerika lebih berakar dalam Pragmatisme dan teori arti referensial (Lili Rasjidi dan Ira Thania, 2007:69).


Mensitasi dari buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H

Comments