Titik Lemah dan Titik Kuat Aliran-Aliran didalam Ilmu Hukum
Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum Para ahli hukum Indonesia, Soejono Soekanto misalnya membagi aliran-aliran dalam ilmu hukum dengan nama “mazhab formalitas, mazhab sejarah dan kebudayaan, aliran utilitarianisme, aliran sociological jurisprudence dan aliran realisme hukum”. Satjipto Rahardjo (1982: 224) mengelompokan aliran-aliran tersebut berdasarkan teori-teori “Yunani dan Romawi yang diketengahkan oleh aliran dimaksud, dengan memberi nama teori hukum alam, positivisme, dan utilitarianisme, teori hukum murni, pendekatan-pendekatan sejarah dan antropologis dan pendekatan-pendekatan sosiologis”. Lili Rasjidi (1982: 23) membagi aliran/mazhab sebagai berikut: 1. Aliran Hukum Alam: a. Yang irrasional b. Yang rasional 2. Aliran Hukum Positif: a. Analitis b. Murni ...